Berjuang Menuju Masa Depan

Mulja Ramadhan

Kamis, 14 November 2013

Rencana Strategis TNGL(Taman Nasional Gunung Lauser)



Arah Kebijakan dan Strategi Balai Besar TNGL 
1.  Kebijakan Prioritas
Arah kebijakan pengelolaan TNGL bertumpu pada kebijakan prioritas Kementerian Kehutanan yang telah ditetapkan dan dijabarkan ke dalam kebijakan prioritas pembangunan bidang perlindungan hutan dan konservasi alam (PHKA) untuk mencapai sasaran strategis lima tahun mendatang yaitu untuk (1) menekan aktivitas illegal logging, perambahan kawasan konservasi, perburuan, perdagangan dan peredaran hasil hutan illegal serta tumbuhan dan satwa liar dilindungi; (2) meningkatkan upaya-upaya sistem pencegahan pemadaman, penanggulangan dampak kebakaran hutan dan lahan; (3) meningkatkan pengelolaan dan pendayagunaan sumberdaya alam taman nasional dan kawasan konservasi lainnya termasuk Hutan Lindung dan ekosistem esensial; (4) menyelamatkan spesies kunci dilindungi dan meningkatkan kualitas konservasi keanekaragaman hayati dan nilai produk tumbuhan dan satwa liar; (5) meningkatkan penerimaan negara, tenaga kerja dan pendapatan masyarakat sekitar hutan dari pemanfaatan jasa lingkungan (khususnya air dan karbon) dan wisata alam; (6) meningkatkan kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi (UPT), pembinaan, koordinasi, dan dukungan teknis Ditjen PHKA secara optimal yang didorong kepada kemandirian dan produktivitas.
2.  Program, Kegiatan dan Indikator Kinerja
Program, kegiatan, dan indikator kinerja yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sumber daya hayati dan ekosistemnya pada TNGL untuk 5 (lima) tahun ke depan adalah sebagai berikut:
a. Program:
Program pada Balai Besar TNGL mengacu pada Program Ditjen PHKA, yaitu:
 Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan
Tujuan program adalah untuk terwujudnya peningkatan ‘kemandirian’ pengelolaan kawasan konservasi, kelestarian keanekaragaman hayati, terjaminnya hak-hak negara atas kawasan dan hasil hutan, serta peningkatan penerimaan negara dan masyarakat dari kegiatan konservasi sumber daya alam.
Outcome/hasil dari pelaksanaan program ini adalah biodiversitas dan ekosistemnya berperan significant sebagai penyangga ketahanan ekologis dan penggerak ekonomi riil serta pengungkit martabat bangsa dalam pergaulan global.
Indikator Kinerja Utama (IKU) Balai Besar TNGL mengacu pada IKU Ditjen PHKA. Sebagai ukuran pencapaian sasaran program melalui kegiatan pengembangan dan pengelolaan TNGL, IKU yang hendak dicapai adalah sebagai berikut: (1) Konflik dan tekanan terhadap kawasan TNGL menurun sebanyak 5%; (2) Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 3% dari kondisi tahun 2008 sesuai kondisi biologis dan ketersediaan habitat; (3) Kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging,perambahan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal, penambangan ilegal dan kebakaran hutan) pada tahun berjalan dapat diselesaikan minimal 75%; (4) Hotspot (titik api) di kawasan TNGL berkurang 20% setiap tahun dari rerata 2005-2009; (5) Meningkatnya pengusahaan pariwisata alam sebesar 60% dibanding tahun 2008.
b. Kegiatan
Keberhasilan pencapaian indikator kinerja kegiatan implementasi dari program Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan yang terdiri dari 6 kegiatan di Pusat, wajib didukung dan dilaksanakan oleh UPT Ditjen PHKA. Balai Besar TNGL yang merupakan UPT Ditjen PHKA sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkewajiban mendukung pencapaian indikator kinerja kegiatan Ditjen PHKA dengan nama kegiatan yaitu:
 Pengembangan dan Pengelolaan Taman Nasional
Indikator Kinerja Kegiatan yang wajib dilaksanakan dan didukung oleh Balai Besar TNGL adalah sebagai berikut:
  1. Konflik dan tekanan terhadap kawasan TNGL menurun sebanyak 5%;
  2. Peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan TNGL melalui pengelolaan berbasis resort di  31 Resort,  2 Stasiun Penelitian, 1 Stasiun Pembinaan Populasi Penyu  dan 1 Stasiun Pengamatan;
  3. Kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) penanganannya terselesaikan minimal sebanyak 75%;
  4. Tunggakan perkara (illegal logging,  perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) terselesaikan sebanyak 25% per tahun;
  5. Kasus hukum perambahan kawasan TNGL terselesaikan sebanyak 20%;
  6. Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 3% dari kondisi tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat;
  7. Hotspot di kawasan TNGL berkurang 20% setiap tahun dari rerata 2005 – 2009;
  8. Luas kawasan hutan yang terbakar ditekan hingga 50% dalam 5 tahun dibanding kondisi rerata 2005 – 2009;
  9. Pengusahaan pariwisata alam meningkat sebesar 60% dibandingkan tahun 2008;
  10. PNBP di bidang pengusahaan pariwisata alam meningkat 100% dibandingkan tahun 2008;
  11. Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan wisata alam di sekitar TNGL pada 31 resort;
  12. Tersedianya dokumen program dan anggaran serta laporan, evaluasi dan keuangan pada BBTNGL, 5 dokumen per tahun.
c. Komponen dan Sub Komponen Kegiatan
  1. Penyelesaian Konflik Tumpang Tindih Penggunaan Kawasan
  2. Penanganan Perambahan Kawasan Hutan
  3. Restorasi Ekosistem Kawasan Konservasi
  4. Pembinaan Daerah Penyangga
  5. Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Resort
  6. Perlindungan Hutan
  7. Penyelesaian Kasus Hukum Pelanggaran/ Kejahatan Kehutanan
  8. Pengelolaan Jenis dan Genetik
  9. Pengembangan Usaha Penangkaran dan Peningkatan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati
  10. Pengendalian Kebakaran Hutan
  11. Pengembangan Pemanfaatan Jasa Lingkungan
  12. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
(sumber:Renstra BBTNGL 2010-2014)

0 komentar:

Posting Komentar